Bea Cukai Langsa Berikan Pita Cukai Perdana kepada Pabrik Rokok UD Sentausa dan PR Surya Group
Di publish pada 08-10-2024 10:29:53
Langsa (27/9) - Bea Cukai Langsa telah memberikan pita cukai perdana kepada dua pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Kota Langsa, yaitu UD Sentausa dan PR Surya Group pada tanggal 25 - 26 September 2024.
Penyerahan pita cukai ini menjadi simbol dimulainya kegiatan operasional resmi pabrik rokok di bawah pengawasan Bea Cukai Langsa. UD Sentausa menerima pita cukai dengan total nilai sebesar Rp. 702.720, sementara PR Surya Group memperoleh pita cukai dengan nilai sebesar Rp. 175.680.000. Pemberian pita cukai ini menandai komitmen kedua pabrik untuk mematuhi aturan perpajakan dan regulasi cukai yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya pelayanan dan pengawasan yang ketat dari Bea Cukai Langsa, diharapkan industri hasil tembakau di wilayah ini dapat terus beroperasi secara legal dan transparan, serta memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara. Dan diharapkan juga dengan pemberian pita cukai perdana ini, pabrik rokok yang ada di Langsa dapat menjalankan usahanya dengan baik dan sesuai regulasi, serta membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses