Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ratusan Satwa Dilindungi
Di publish pada 09-02-2026 11:42:23
Tentu, sebagai admin website, saya akan membuatkan paragraf pertama yang merangkum keseluruhan berita dengan lebih detail dan menarik, serta memenuhi kriteria yang Anda berikan. --- **Langsa** – Sebuah operasi gabungan berskala besar yang dikoordinasikan oleh Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil membongkar praktik ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang rencananya akan diselundupkan ke Thailand. Dalam penindakan dramatis yang berlangsung di kawasan Pante Bayam, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (30/01/2026) malam, tim berhasil mencegat satu unit truk yang mengangkut puluhan koli berisi fauna langka seperti orang utan, burung cendrawasih, kakatua, rangkong, hingga belangkas beku. Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat dan proses pengintaian intensif terhadap jalur-jalur tikus di pesisir timur Aceh, menandai pukulan telak bagi jaringan perdagangan satwa internasional dan upaya penyelamatan aset keanekaragaman hayati Indonesia.
Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi ke Thailand Digagalkan
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi. Operasi penindakan ini dilakukan pada Jumat (30/1/2026) malam, sekitar pukul 19.24 WIB, di kawasan strategis Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Penggagalan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan perdagangan satwa ilegal yang menargetkan Thailand sebagai negara tujuan ekspor.
Kronologi Penindakan oleh Tim Gabungan
Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dari masyarakat pada hari Kamis (29/01/2026) mengenai rencana ekspor ilegal satwa. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan pengembangan dan kegiatan surveillance. Fokus utama adalah memetakan dermaga-dermaga rakyat di pesisir Kabupaten Aceh Timur yang dicurigai menjadi jalur tikus untuk penyelundupan.
Pada Jumat malam, tim berhasil mengidentifikasi sebuah truk Isuzu Traga dengan nomor polisi BL 8224 DO yang bergerak mencurigakan. Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan awal. Truk yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41 tahun) ditemukan bermuatan puluhan koli berisi berbagai jenis satwa dilindungi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, sopir beserta seluruh muatan dan kendaraannya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.
Rincian Satwa Langka yang Berhasil Diselamatkan
Setelah dilakukan pencacahan muatan secara mendetail di Kantor Bea Cukai Langsa pada pukul 22.20 WIB, tim menemukan total 53 koli berisi ratusan satwa. Sebagian besar satwa ditemukan dalam kondisi hidup, namun ada juga yang sudah diawetkan dalam kondisi beku. Berikut adalah daftar sebagian satwa yang diamankan:
- 1 ekor Orang Utan betina
- 3 ekor Simpai Surili (Lutung Sumatera)
- Beberapa jenis burung langka, termasuk Cendrawasih, Rangkong Papan, Kakatua Jambul Kuning, dan Nuri Bayan
- 4 ekor Kelelawar Albino
- 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring
- 30 koli berisi Belangkas dalam kondisi beku
- 2 kotak kecil berisi ular
Dasar Hukum dan Potensi Ancaman Pidana
Sebagian besar satwa yang disita termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan internasional dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat atas perbuatannya menangkap, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Proses Hukum dan Pernyataan Resmi
Berdasarkan keterangan awal dari sopir AS, muatan tersebut diambil dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan Alue Bili, Aceh Utara, dengan tujuan akhir Alur Madat, Aceh Timur. Diduga kuat, dari lokasi tersebut satwa akan dipindahkan ke speedboat untuk dibawa langsung ke Thailand. Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi." - Dwi Harmawanto, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.
Komitmen Pemberantasan Perdagangan Ilegal
Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses